REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Petugas Satuan Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial SA (20) alias Toeng, karena mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Untuk mengelabuhi petugas, Toeng menyimpan barang haram miliknya di dalam power bank.
Toeng ditangkap pada Senin (8/2) sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kaum, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pujo mengatakan pelaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba.
Dari tangan tersangka Toeng, polisi menyita sabu dalam dua bungkus plastik bening ukuran kecil , enam bungkus plastik kecil berisi sabu disimpan di dalam power bank.
"Modus menyimpan barang bukti seperti ini banyak dilakukan pengedar narkoba. Karena itu polisi dituntut jeli saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka," katanya, Selasa (9/2).
Dihadap petugas, Toeng mengaku tergiur mendapatkan uang dari mengedarkan Narkoba, karena ia telah bosan menjadi pengangguran.