REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih kesulitan memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota. Dari 30 persen ruang terbuka hijau yang diamanatkan undang-undang, realisasinya baru mencapai 9,98 persen.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distankam) DKI Jakarta Ratna Diah mengungkapkan, salah satu hambatanya pada pembebasan lahan.
"Kita masih butuh pembebasan lahan di lima wilayah kota administratif dan Kepulauan Seribu. Kita ingin minimal tambah 50 ruang terbuka hijau per tahun. Tahun 2015 kemarin kita sudah bangun sepuluh lokasi taman," ujar Ratna saat peresmian Taman Jagakarsa, Selasa, (9/2).
Sepuluh RTH itu menurutnya hanya mampu meningkatkan tingkat kebutuhan RTH dari sebelumnya 9,87 persen menjadi 9,88 persen.
Berdasarkan perhitungannya, setidaknya dibutuhkan lahan seluas 60 hektar untuk menambah satu persen kebutuhan RTH. Ia menjelaskan, masalah dokumen dan keengganan warga menjadi hambatan.
"Surat-surat girik enggak kebaca sama kita, dokumen dan lain-lain juga enggak lengkap dan kadang warga juga enggak mau (lahannya dibeli untuk RTH,red)," ujarnya.
Hingga kini, Ratna mengaku sudah menganggarkan dana sebesar Rp 1,3 triliun untuk program pembebasan lahan. Dengan jumlah dana yang terbilang besar itu, ia berharap masyarakat berkenan lahannya dibeli dan digunakan untuk RTH ataupun Tempat Pemakaman Umum (TPU)
"Anggarannya ada 1,3 triliun itu dibagi satu triliun untuk RTH dan tiga miliar untuk TPU," kata dia.