REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria beristri yang diduga telah mencabuli seorang siswi SMP. Pelaku mengenal korban melalui pertemanan di jejaring sosial facebook.
"Kami tangkap pelaku saat di terminal bersama korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Campurdarat, Aiptu Rahman di Tulungagung, Senin (8/2).
Pelaku yang diidentifikasi bernama Kardi (32 tahun), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut kini meringkuk di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat Kardi dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena berdasar hasil pengakuan korban Bw (14 tahun) yang masih duduk di bangku SMP, mereka sempat berhubungan badan sebanyak satu kali di rumah asal pelaku di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
"Kasus ini mulai kami usut setelah muncul pengaduan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya menghilang sepulang sekolah," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban diketahui, keduanya berkenalan melalui media sosial facebook. Hubungan keduanya semakin intens setelah korban yang mengaku sedang mengalami masalah dengan keluarga orang tuanya menghubungi Kardi yang sedang pulang ke Tulungagung.
"Untuk saat ini kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujarnya.
Aiptu Rahman memastikan kasus tersebut akan terus diproses meski ada upaya pendekatan berdamai antara keluarga Kardi dengan keluarga korban. Selain pengaduan dari pihak keluarga Bw belum dicabut, kasus pencabulan itu masuk kategori kasus berat pelanggaran pidana Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.