REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan karena mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda DIY. Penipuan dilakukan untuk menipu guna mendapatkan keuntungan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di Magetan, Senin, mengatakan tersangka adalah Sukarti (33), warga Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Jawa Timur. Pelaku menipu MI, gadis asal Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan mengaku sebagai Deni Danan Jaya, seorang polisi laki-laki yang bertugas di Polda DIY.
"Jadi tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengaku sebagai laki-laki yang bekerja sebagai polisi di Polda DIY. Tersangka lalu mengaku mencintai korban dan ingin menikahinya," ujar AKP Suwadi kepada wartawan, Senin (8/2).
Kemudian, tersangka merayu korban untuk memberikan uang senilai Rp 30 juta rupiah, dengan alasan uang tersebut akan dipakai mengurus izin menikah di kesatuannya. Korban yang telah terbujuk sempat tiga kali mengirim uang ke tersangka dengan total nominal mencapai Rp 11 juta. Namun, hingga uang dikirim, korban tak kunjung dilamar.
Orang tua korban yang curiga akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Plaosan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sukarti yang ternyata polisi gadungan. "Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang hasil penipuan, sepeda motor, kartu ATM, dan dompet milik pelaku," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Pihak polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang semakin beragam termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi.