Senin 08 Feb 2016 18:43 WIB

DPD Ajukan RUU BUMN-BUMD

DPD RI
Foto: antaranews
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan tujuan untuk membenahi badan usaha tersebut.

Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba di Medan, Senin (8/2) mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) itu diajukan untuk membenahi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Banyak masalah di BUMN dan BUMD," katanya.

Menurut Parlindungan, RUU tersebut diajukan ke pemerintah supaya pengelolaan BUMN dan BUMD dapat dijalankan dengan lebih profesional.

Selain itu, RUU tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD.

Memang, pemerintah daerah selama diketahui memiliki saham yang besar, bahkan menjadi pemegang saham pengendali dalam operasional BUMD.

Namun kepemilikan saham tersebut harus diatur dengan baik. "Meski punya saham tetapi harus diatur dengan bagus," kata anggota DPD RI asal Sumut itu.

Kemudian, RUU tersebut juga dimaksudkan untuk mengatur dan membenahi tata kelola BUMN dan BUMD agar lebih maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik.

Ia mencontohkan pengelolaan BUMD yang selama ini yang hanya bagus untuk sektor usaha tertentu, tetapi lemah dalam sektor lain.

"Contohnya, BUMD hanya bagus di bidang keuangan, sektor lain air belum bagus, itu perlu ditata modelnya," ujar Parlindungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement