Senin 08 Feb 2016 18:37 WIB

Persyaratan PPP Muktamar Jakarta Belum Lengkap untuk Dapatkan SK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai belum keluarnya surat keputusan pengesahan untuk Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, karena masih ada persyaratan yang belum lengkap.

Penilaian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai bersilaturahim dalam perayaan Imlek di rumah anggota DPR RI Sofyan Tan di Medan, Senin. Menurutnya, pihaknya telah menyurati kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta terkait SK pengesahan tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke mereka, ada hal-hal yang harus dipenuhi," katanya.

Namun, Menkumham yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyatakan pemerintah sedang mengupayakan adanya penyelesaian atas konflik internal yang terjadi di PPP. "Masih dalam proses, kedua pihak sedang kita dekatkan," ujarnya.

Sebelumnya, DPP PPP hasil muktamar Jakarta masih menunggu keluarnya SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalitas kepengurusan.

"Intinya kami tetap berjalan. Silakan Pak Laoly mau SK-kan kita, kalau tidak juga, kami tetap berjalan, karena MA sudah memenangkan kami," kata Sekjen DPP PPP hasil muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah.

Menurut Dimyati, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Menkumham agar mengeluarkan SK DPP PPP Muktamar Jakarta, meski masih memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengkaji terlebih dulu.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM belum sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601 yang memenangkan kubu Djan Faridz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement