Senin 08 Feb 2016 16:34 WIB

15 Orang di Purbalingga Terjangkit DBD

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Nyamuk Aedes Aegypti penyebab DBD.
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Nyamuk Aedes Aegypti penyebab DBD.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -– Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi di hampir semua wilayah kabupaten eks Karesidenan Banyumas. Selain berjangkit di wilayah Kabupaten Cilacap, Banjarnegara dan Banyumas, DBD juga banyak dialami warga Kabupaten Purbalingga.

Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Purbalingga Gunarto, menyebutkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, jumlah penderita DBD sejak awal tahun 2016 hingga Februari ini sudah mencapai 15 orang.

Meski demikian dia menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, sejauh ini tidak ada korban jiwa akibat penyakit tersebut. "Mudah-mudahan saja, tidak ada yang sampai meninggal," jelasnya, Senin (8/2).

Untuk itu, dia berharap warga yang mengalami sakit panas badan, kepala pusing dan demam namun tidak disertai batuk atau flu, agar segera memeriksakan diri ke dokter. Dia sudah meminta tenaga kesehatan di wilayahnya, untuk bersikap tanggap terhadap kasus DBD.

Gunarto menambahkan, kasus DBD yang menjangkiti warga Purbalingga, pada awal tahun ini cukup merata di hampir semua wilayah. Ke-15 warga yang terjangkit DBD, tersebar di delapan kecamatan antara lain Kecamatan Kemangkon, Kaligondang, Pengadegan, Kutasari, Karangmoncol, Bojongsari dan Kecamatan Mrebet serta Kecamatan Kalimanah.

Menurut dia, bila dibanding tahun 2015 lalu, jumlah penderita DBD selama 1,5 bulan ahun 2016 ini, tergolong cukup tinggi. Pada tahun 2015 lalu, tercatat hanya 58 orang yang terjangkit sehingga secara prosentase maka jumlah penderita DBD di awal tahun 2016 ini sudah mencapai sekitar 13 persen. ''Padahal, tahun 2016 ini baru berjalan 1,5 bulan,'' katanya.

Untuk itu, dia juga meminta warga menggiatkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Untuk itu, Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo sudah mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 440/235 Tahun 2015 Tentang Pelaksanan Gerakan  Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Dalam instruksi tersebut dikatakan, Bupati memetintahkan agar semua SKPD  maupun warga masyarakat melakukan kegiatan PSN selama satu jam setiap minggi. Kegiatan PSN antara lain dilakukan dengan melakukan 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur  media yang menjadi perkembangbiakan nyamuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement