REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyampaikan orasi ilmiah tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam Dies Natalis UI.
Ia mengatkan objek perebutan antar negara dalam tiga dasawarsa terakhir tidak lagi terfokus pada perebutan wilayah ataupun perebutan pengaruh ideologi yang memunculkan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
Objek yang mendominasi ekspansi antar negara saat ini pasar dan tempat berproduksi.“Dalam perebutan pasar dan tempat berproduksi, negara bergantung pada pelaku usaha. Ini mengingat pelaku usaha yang dapat menghasilkan produk, jasa dan kekayaan intelektual. Sementara negara berperan sebagai regulator,” katanya di kampus UI, Depok, Sabtu (6/2).
Hikmahanto mengatakan pasar menjadi objek perebutan karena ekonomi sebuah negara harus terus tumbuh dan mampu membuka lapangan pekerjaan. Untuk dapat mempertahankan diri sebagai negara besar, maka pasar luar negeri atas barang, jasa dan kekayaan intelektual dari pelaku usahanya sangat penting.
Ia menjelaskan ekonomi suatu negara tidak mungkin tumbuh bila negara hanya bergantung pada pasar dalam negeri. Terlebih, ekonomi suatu negara tidak akan berkelanjutan bila hanya bergantung pada penjualan sumber daya alam.
“Bagi negara yang memiliki kekuatan ekonomi, mereka akan mendorong pelaku usahanya untuk memperluas dan melakukan ekspansi pasarnya ke luar negeri,” katanya. Melakukan ekspansi keluar negeri, kata Hikmahanto, berarti menciptakan permintaan. Ini pada akhirnya yang akan membuka lapangan kerja. Lapangan kerja penting karena setiap pemerintahan mempunyai tanggung jawab memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Di samping membuka lapangan kerja, tentu ekspansi pelaku usaha keluar negeri akan memberi kontribusi devisa kepada negara dan sebagai penggerak roda perekonomian negara.“Oleh karenanya adalah alamiah bila setiap negara akan memfasilitasi agar pelaku usahanya dapat merambah pasar luar negeri,” tambah Hikmahanto.