REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi mengatakan revitalisasi taman kota yang selama ini gencar dilakukan Pemerintah Kota Bandung belum cukup.
Denny menilai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung masih minim.
Ia mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan luas RTH harus mencapai minimum 20 persen dari luas kota. Sementara jumlah RTH di Kota Bandung baru mencapai 11 persen.
"Dari luasnya itu belum cukup karena baru sekitar 11 persen dari luas kota. Kan minimum undang-undang penataan ruang bilang itu 20 persen. Jadi kalau jumlah belum mencukupi," kata Denny saat dihubungi, Senin (8/2).
Selain luas yang belum mencukupi, menurutnya penyebaran taman di Kota Bandung belum merata. Sebarannya masih terfokus pada titik-titik utama di pusat kota.
Padahal semestinya, ujar dia, taman-taman harus dibangun di setiap wilayah. Bahkan di tingkat RT sekalipun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
"Menurut standar PU, taman itu ada di RT 250 meter persegi. Di RW 1250 meter persegi, di kelurahan 9000 meter persegi di kecamatan 1,4 hektar, di kota itu 2,4 hektar. Nah kalau itu dipenuhi saja lumayanlah tersebar," ungkapnya.
Tingkat penyebaran yang belum merata ini yang menurutnya menjadi polemik. Pasalnya warga jadi berbondong-bondong datang ke taman kota yang letaknya jauh dari rumah dan lebih menarik. Padahal itu juga menjadi salah satu sumber kemacetan.
Sebab, ujar dia, taman kota di Bandung masih belum memadai dari segi fasilitas parkir. Tak banyak taman yang menyediakan area parkir sehingga warga terpaksa memarkirkan di badan jalan.
Ia menilai bukan hanya karena penyebaran yang tidak merata. Dilihat dari segi kualitas sarana prasarana taman di pusat kota jauh lebih menarik dan memadai. Dengan begitu, warga pinggiran tetap akan beralih menuju taman yang lebih menarik.
Oleh karena itu, ia mengatakan perlu ada standarisasi luas dan kualitas taman yang harus dipatuhi Pemkot Bandung. Fasilitas sosial yang wajib seperti toilet dan parkir harus disediakan ditambah sarana yang membuat menarik lainnya.
"Untuk Pemkot upayakan memenuhi standar minimum yang diterapkan oleh UU dengan sebaran yang merata yang ditetapkan oleh Kementerian PU, lalu memberikan kualitas yang relati sama supaya masyarakat pergi ke taman yang paling deket dengan rumahnya," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, program pemeliharaan tidak boleh dilupakan. Taman-taman di wilayah bisa dipelihara oleh warga sekitar lingkungan. Sementara untuk yang skala besar, Pemkot Bandung harus turun langsung ataupun bekerja sama dengan perusahaan swasta.