Senin 08 Feb 2016 13:02 WIB

Polres Barut Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Kepolisian Resor Barito Utara Kalimantan Tengah menangkap dua tersangka pengedar dan perantara narkoba jenis sabu-sabu warga Muara Teweh.

"Kedua tersangka pengedar narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti di waktu berbeda," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin.

Tersangka pertama yang ditangkap polisi YH alias Jendri (23) warga Jalan Nusa Indah Muara Teweh ditangkap pada Ahad (7/2) sekitar pukul 17.30 WIB di samping Salon Bunga Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh.

Di tangan tersangka sebagai perantara itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dua pajet seberat 0,57 gram, satu lembar jaket warna abu-abu.

"Pengakuan pelaku, narkotika itu didapat dari pelaku Rahmadi alias Madi Celeng," katanya.

Atas keterangan tersangka Jendri, polisi melakukan pengembangan dengan mencari pelaku MC (40) yang sebagai pengedar. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Sengaji Hulu rumah Jendri pada Ahad (7/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti empat paket shabu seberat 0,99 gram, satu buah kompor pengapian, dua bungkus plastik klip bening, 11 buah sedotan, sendok takar, dompet warna hitam, timbangan digital merk CHQ masing-masing satu buah.

"Barang bukti dari tersangka MC ini ditemukan polisi di tanah di belakang rumah yang diduga dibuang saat polisi datang menggeledah tempat tinggalnya," ujarnya.

Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement