REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku kecolongan dengan adanya pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah setempat yang berujung pada tewasnya 24 orang yang mengonsumsinya.
Kepala Seksi Pencegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais, mengatakan, pihaknya merasa kecolongan karena banyaknya korban tewas yang diakibatkan minuman keras oplosan yang diproduksi di daerah ini.
"Operasi minuman keras sebenarnya terus digencarkan, bahkan pada awal tahun ini juga sering dilakukan, tetapi para penjual hanya bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda," katanya, Senin (8/2).
Menurut Rusdi, diharapkan ke depan ada aturan, penjual apa lagi yang membuat tidak hanya didenda tapi harus dipenjara biar ada efek jera. "Ini bisa membuat efek jera, karena sering yang terjaring razia merupakan orang yang sama, yang pernah dijerat dengan tipiring," ujarnya.
Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45 tahun) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik atau peramu minuman keras oplosan, Jumat (5/2).
Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang (35).
Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Sleman. "Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah," kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto.
Peracik miras oplosan Sasongko yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan kemampuan meracik minuman keras oplosan berbahan etanol ia dapatkan dari temannya. Ia menyadari bahan kimia itu sebenarnya tidak tepat untuk dikonsumsi.
Bahkan Sasongko dalam pemeriksaan di Polres Sleman mengakui tidak mengetahui akibat yang ditimbulkan jika etanol masuk ke tubuh secara berlebihan.