Senin 08 Feb 2016 07:22 WIB

Pengacara : Tidak Ada Adegan Jessica Menuangkan Racun

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto yakin kliennya tidak menuangkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin (27). Apalagi saat rekonstruksi pun, adegan tersebut tidak diperagakan.

"Tidak ada bukti Jessica menuangkan racun di dalam kopi," ujar Yudi Wibowo Sukinto di depan West Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (7/2).

Tapi kemudian kata dia, polisi meminta supaya Jessica mengikuti rekonstruksi versi rekaman CCTV, tentu saja hal tersebut langsung ditolak.

"Lah CCTV kan kita enggak lihat disuruh ikutin, itu yang enggak benar, berarti dipaksa mengaku," ujar Yudi.

Ia pun yakin tidak ada adegan Jessica menuangkan racun ke dalam kopi baik itu versi Jessica maupun versi CCTV. Karena menurutnya kliennya memang tidak melakukan tindakan tersebut.

(Baca juga: Psikolog: Jessica tak Miliki Kelainan Jiwa)

Perlu diketahui, Jessica Kumala merupakan teman ngopi Mirna dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan rumah sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tetap tak terselamatkan.

Menurut komisioner Komisi Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan berdasarkan dari CCTV kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan minuman. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Krishna Murti mengatakan status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB dan memasukkannya ke dalam rumah tahanan PMJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement