Ahad 07 Feb 2016 18:36 WIB

Pengamat: Jika tak Dikuatkan, Bubarkan Saja DPD

Rep: C36/ Red: Julkifli Marbun
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menyarankan pembubaran DPD jika tidak ada komitmen untuk memperkuat fungsi lembaga tersebut. DPD dianjurkan menjadi lembaga penyambung aspirasi daerah di parlemen.

"Pembahasan mengenai evaluasi DPD perlu segera dilakukan. Jika tidak, posisi lembaga ini akan tetap tanggung. Kalau sudah begitu, bubarkan saja lembaga ini," tegas Asep ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (7/2).

Pembahasan, lanjutnya, perlu menekankan aspek peran, fungsi dan hak DPD di parlemen. Asep menilai perlu ada hak memberikan rekomendasi, hak berinisiatif dan pemberian otoritas dalam menjembatani otonomi daerah.

Dengan hal-hal seperti itu, akan ada penguatan posisi dan fungsi DPD sebagai lembaga daerah. Saat disinggung mengenai keberadaan DPD, Asep cenderung berpandangan masih perlu ada lembaga tersebut.

"Masih perlu karena sebagai penyambung aspirasi masyarakat daerah di parlemen. Kalau DPR kan sebagai penyambung aspirasi partai. Namun, dengan catatan, DPD tetap ada tetapi posisinya dikuatkan," tambah Asep.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya akan membahas evaluasi DPD. Sementara itu, Ketua DPD, Irman Gusman menegaskan jika pihaknya mengharapkan adanya perbaikan status DPD dalam amandemen UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement