REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Ratusan anggota Federasi Pekerja Metal Indonesia, Sumatera Utara meminta perusahaan agar menghentikan pemutusan hubungan kerja hanya dengan alasan perekonomian saat ini dalam keadaan lemah.
"Persoalan-persoalan kaum buruh masih saja melanda negeri ini. Banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak peduli akan nasib buruh dan rakyatnya," kata seorang pengunjuk rasa dari DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Medan Toni (40 tahun) dalam orasinya di Bundaran Gatot Subroto, Medan, Sabtu (6/2).
Hal itu, menurut dia, dibuktikan dengan kebijakan pemerintah yang membuat perekonomian negara belum membaik. Meski telah mengeluarkan paket ekonomi, tetapi tujuh perusahaan besar seperti Panasonic, Toshiba, Sharp, dan Sony melakukan PHK massal terhadap pekerjanya yang berjumlah ribuan orang.
"Jika pemerintah tidak segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dapat dipastikan gelombang PHK massal akan terus bertambah mengingat daya beli masyarakat menurun," ujar Toni.
(Baca juga: Buruh di Bogor akan Susul Gelar Aksi Demo)
Dengan ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah, perusahaan tersebut telah menyatakan bukan karena kenaikan upah buruh pabrik itu tutup. Melainkan diakibatkan rendahnya daya beli masyarakat yang tidak mampu membeli hasil produksi perusahaan tersebut.
"Hal ini dikhawatirkan akan terus menggelinding seperti 'bola salju', sehingga semua terkena imbasnya," kata Ketua DPC FSPMI Kota Medan.
Toni juga meminta pemerintah dalam hal ini Plt Gubernur Sumut dapat merevisi UMP Sumut dan UMK Kota Medan sebesar 25 persen agar dapat menyeimbangkan dengan kebutuhan pokok kaum buruh.
Saat ini, meski harga BBM diturunkan, tetapi tidak terpengaruh dengan naiknya kebutuhan pokok yang semakin melambung tinggi dan tidak sebanding upah buruh.
Selain itu, FSPMI meminta aparat dinas terkait untuk segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Kota Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Demikian juga dengan masih banyaknya pelanggaran hak normatif buruh yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hal ini kami sampaikan karena masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, dan kurangnya sumber daya manusia, serta profesionalisme para PNS Disnaker," katanya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung secara damai, aman, tertib dan tidak ada keribuatan,serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.