Sabtu 06 Feb 2016 03:12 WIB

Aceh-WWF Kerja Sama Cegah Kejahatan Satwa Liar

Rep: Sonia Fitri/ Red: Andi Nur Aminah
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.
Foto: MATOA
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh mendesak untuk ditangani. Sebagai upaya pencegahan, WWF Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.

CEO WWF Indonesia Efransjah mengatakan tingkat perdagangan satwa dilindungi tinggi, bahkan menempati peringkat lima di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api. "Hasil perdagangannya bahkan telah masuk ke ranah pembiayaan untuk terorisme," kata dia dalam rilis, Jumat (5/2). 

Oleh karena itu, perlindungan satwa dari kejahatan dan perdagangan wajib digiatkan. Termasuk bekerja sama dengan penegak hukum di daerah. Aceh memiliki satwa ikonik di antaranya harimau sumatra, orangutan, badak dan gajah. 

Menurut dia, satwa-satwa tersebut jangan dibiarkan punah agar bisa dilihat dan dipelajari generasi di masa yang akan datang. Dalam kerja sama dengan Polda Aceh, WWF Indonesia sepakat membantu proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya. 

Kapolda Aceh Irjen Polisi M Husein Hamdi mengatakan perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional, yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial. "Kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya," katanya. 

Ia menyebutkan kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan orangutan sumatra yang dilakukan melalui media sosial. Pada 2014 Polda Aceh menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang. Selanjutnya tiga kasus pada 2015 meringkus jumlah tersangka delapan orang. 

Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau sumatra dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya. Termasuk juga pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup. 

Polda Aceh meminta segenap lapisan masyarakat turut membantu. Caranya dengan membuka saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat Aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement