REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan balik jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri. Yulianto dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan ketetangan palsu.
Kuasa hukum HT, Hotman Paris mengatakan, selain Yulianto, HT juga melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo. Prasetyo dilaporkan atas nama pribadi.
"Tadi saya mendampingi pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama Prasetyo kedua Yulianto," kata Hotman, di Bareskrim, Jumat (5/2).
Hary mengatakan, dia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya dituduh melakukan ancaman. Bahkan Yulianto melaporkannya ke Bareskrim.
Kasus ini bermula saat SMS yang diduga dikirim ke Yulianto oleh HT itu berisi ancaman. SMS yang dikirimkan HT ke Yulianto sebanyak tiga kali.
Menurut HT, justru Yulianto seharusnya mendukung langkah yang disampaikannya melalui SMS tersebut. Hal tersebut apabila Indonesia ingin maju. "Dikatakan saya mengancam, makanya saya heran," HT menegaskan.
Hary melaporkan Yulianto dengan bukti LP/134/II/2016/Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan laporan terhadap Prasetyo dengan bukti LP/135/II/2016/Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.