Jumat 05 Feb 2016 18:43 WIB

KPU Usul Revisi UU Pilkada Perkuat PPK-PPS di Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
 Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh halaman dari Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) saat peluncurannya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh halaman dari Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) saat peluncurannya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan perubahan syarat untuk petugas adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perubahan syarat dilakukan untuk memperkuat kelembagaan petugas adhoc di daerah dalam pelaksanaan Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, berdasarkan pengalaman Pilkada serentak 2015 lalu, petugas adhoc menjadi salah satu fokus pembenahan KPU. Sebab, banyaknya kasus atau perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya disebabkan ketidaktelitian atau tidak rapihnya petugas adhoc di daerah.

"Kita perlu memperkuat petugas adhoc PPK/PPS terutama agar ia betul-betul bisa bekerja rapi dan teliti, juga bisa berintegritas baik. ini di MK keliatan yang saya kira salah satu faktornya adalah karena SDM-nya," ujar Hadar di Jakarta, Jumat (5/2).

Menurut dia, syarat yang diatur dalam UU Pilkada saat ini, membatasi KPU dalam mendapatkan petugas adhoc yang sesuai dengan kebutuhan KPU. Sebagai contoh persyaratan terkait usia minimal petugas PPK dan PPS yakni 25 tahun.

"Di UU harus 25 tahun, selama ini kami kesulitan untuk bisa dapat orang yg memang 25 tahun tapi dia mampu untuk bekerja dengan akurat dan teliti," kata Hadar.

Menurut dia, pengalaman yang terjadi, petugas dengan usia lanjut justru menyulitkan KPU mengubah kebiasaan para petugas adhoc tersebut. "Orang-orang yang sudah punya pengalaman panjang tapi malas berubah, sementara aturan Pilkada kita kan nggak kayak dulu," katanya.

Menurut dia, akan lebih baik jika batasan usia tersebut diturunkan, untuk bisa merekrut petugas usia muda. "Jadi kalau ada usia di bawah itu kita bisa ngajak mahasiswa, ada yang ngusulin sampe 18 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, di UU Pilkada juga ada aturan calon-calon petugas adhoc diusulkan oleh kepala desa/lurah bersama badan pertimbangan desa. Menurut dia, aturan itu juga membuat gerak KPU dalam memilih petugas juga semakin terbatasi.

"Kan ada juga yang diusulkan orangnya itu-itu saja dari dulu, kan itu berbahaya juga, motifnya macem-macem juga, kami ingin biar kami saja, biar kami yang seleksi, kami perkirakan dapat SDM adhoc yang lebih baik. Biar memolesnya lebih gampang," kata Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement