REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, terkait kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad akan diambil alih langsung oleh dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Prasetyo akan mempelajari kembali dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk kepentingan umum. Ia mengatakan, hal tersebut terkait rencana pencabutan dakwaan terhadap Novel sebelum sidang di pengadilan dilaksanakan. Dimana Kejaksaan saat ini sudah melimpahkan berkas Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Saya akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak," ujarnya di Kejakgung, Jumat (5/2).
Rencana penarikan dakwaan terhadap Novel dari pengadilan, diakui Prasetyo, sudah dibahas dengan KPK, Polri dan MA. Prasetyo akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut.
Karena itu, Prasetyo menegaskan, kasus tersebut akan ditangani langsung oleh dirinya. Namun, saat ini, belum ada keputusan terkait rencana deponering atas kasus Novel.
"Ada berbagai macam opsi," ucapnya.
Ia menampik bahwa Presiden yang meminta agar kasus tersebut dicabut. Menurutnya, presiden hanya menanyakan kasus tersebut diselesaikan. Prasetyo menginginkan rencana deponering tersebut berjalan cepat.
"Untuk saat ini tentunya kita gunakan pasal itu (144 KUHAP) supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, kasus Novel terkait dengan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kejadian tersebut terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.