Jumat 05 Feb 2016 11:00 WIB

Soal Penahanan RJ Lino, Kuasa Hukum: Lihat Saja Nanti

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
  Pengacara mantan Direktur Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail (tengah) memberikan keterangan kliennya yang sedang sakit jantung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara mantan Direktur Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail (tengah) memberikan keterangan kliennya yang sedang sakit jantung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan penahanan kliennya oleh KPK. Pada Jumat (5/2), RJ Lino memenuhi panggilan KPK.

"Nanti saja kita lihat," tegas Maqdir singkat saat awak media mengkonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan RJ Lino.

Maqdir mengungkapkan, kondisi kesehatan Lino saat ini belum begitu baik. Namun, dia pun mengaku tidak mengetahui detail catatan kesehatan kliennya itu. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang. Siap utk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," lanjut Maqdir.

RJ Lino tiba di KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Mantan Dirut Pelindo ini diam saat disapa wartawan. Lino juga tidak memberi pernyataan apa pun sebelum masuk ke Gedung KPK.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement