Jumat 05 Feb 2016 09:49 WIB

RJ Lino Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino yang tiba pada pukul 09.20 WIB dengan mengenakan jaket kulit dan ditemani oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail tidak berkomentar kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril gedung KPK.

"Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang. Siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," kata Maqdir di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2).

Maqdir mengaku kondisi kesehatan kliennya masih tidak terlalu baik. Maqdir juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan penahanan Lino. "Nanti saja kita lihat," ungkap Maqdir singkat saat ditanya mengenai kemungkinan Lino ditahan.

Pada Kamis(4/2), Lino juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1) lalu, namun Lino tidak memenuhi panggilan itu karena terkena serangan jantung dan dirawat di RS Jakarta Medical Center hingga Selasa (2/2).

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, dan usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement