REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Aviation Security (Avsec) di Pintu 1D, Terminal 2 keberangkatan menggagalkan aksi penyelundupan Cheuk Wai Ho (32). Pria asal Cina yang merupakan penumpang Chatay Pasific ini membawa satwa dilindungi dari Jakarta untuk menuju Hongkong.
Aksi penyelundupan itu terjadi pada Rabu (3/2) malam. Namun aksi penyelundupan itu gagal ketika petugas Avsec mencurigai koper milik Cheuk Wai Ho. Setelah diperiksa, ternyata benar, mereka menemukan 15 ekor ular, delapan ekor biawak dan juga satu ekor kura-kura.
"Petugas lalu memeriksa seluruh barang bawaan milik Cheuk Wai Ho untuk memastikan kembali isi dari tas koper milik terduga," kata Yudis Tiawan Manager Humas dan Protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/2).
Adapun petugas Avsec yang menemukan barang tersebut yakni Ika Arisanti bersama dengan M Rizky. Kemudian mereka melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Supervisornya Abdul Rohim dan Chief Supervisor Tatang Sanjata. Kemudian mereka berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina untuk diserahterimakan.
Satwa-satwa dilindungi itu, kata Yudis, kemudian diterima oleh Gigih Ikhtiari. Lalu terduga diproses lebih lanjut dan gagal terbang karena telah mendapat blacklist.
Dasar hukum pelanggaran yang dikenakan kepada Cheuk Wai Ho adalah Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang program kemanan Penerbangan yang di dalamnya termaktub soal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa izin.