REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Pelayanan Darah di Kabupaten Sukabumi mulai disosialisasikan. Salah satunya dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) di depan sejumlah elemen masyarakat di Ruang Pertemuan Raflesia, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi Kamis (4/2).
"Kegiatan sosialisasi dilakukan bersamaan dengan acara annual report pelayanan darah selama satu tahun terakhir," ujar Ketua PMI Kabupaten Sukabumi Ayi Abdullah kepada Republika.co.id.
Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah intansi mulai dari Kodim Sukabumi, Polres Sukabumi, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), dan kelompok pendonor darah.
Menurut Ayi, momen tersebut dinilai tepat untuk memberikan informasi mengenai aturan perda yang mengatur pelayanan darah. Sehingga sejumlah elemen terkait dapat mendukung keberhasilan dalam pelayanan darah di Sukabumi.
Perda tentang pelayanan darah ini, terang Ayi, akan memperkuat kinerja PMI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di mana, dalam Perda ditekankan tentang pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, PMI dan elemen terkait lainnya.
Ditambahkan Ayi, fungsi koordinasi diperlukan untuk pengendalian mutu pelayanan darah. Harapannya, warga dapat mendapatkan labu darah untuk pengobatan dengan mudah dan cepat.
Di sisi lain lanjut Ayi, kegiatan annual report pelayanan darah 2015 diperlukan untuk keterbukaan pelayanan darah.
"Khususnya, informasi terkait penggalangan dan penyaluran labu darah di unit transfusi darah (UTD)," cetus dia.