Kamis 04 Feb 2016 20:57 WIB

Anggota FPKS: Raperda Pengawasan Minumal Beralkohol Masih Diperlukan

Minuman beralkohol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya Achmad Zakariya menyatakan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol tidak harus ditolak melainkan cukup dicoret pasal yang memperbolehkan supermarket dan hypermarket menjual minuman itu.

"Raperda itu harus disahkan dengan mencoret supermarket dan hypermarket sebagai pengecer. Bukan tolak raperda, itu dikarenakan di pasal yang mengendalikan penjualan langsung masih kita butuhkan," kata Achmad Zakariya yang juga anggota Pansus Raperda Minuman Beralkohol di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, pada saat rapat terakhir pansus, pihaknya hanya menolak pasal yang di-voting, yaitu tolak pasal pengecer di pasar swalayan atau supermarket/hypermarket dalam raperda itu.

"Saya memahami kekhawatiran masyarakat yang menyampaikan aspirasi, namun sebagian isi raperda masih kita butuhkan," katanya.

Justru, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pasal pengecer minuman beralkohol di supermarket dan hypermarket menjadi dilarang di raperda yang akan disahkan nanti.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Raperda Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.

"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apa pun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji usai menemui Pemuda Muhammadiyah yang menggelar aksi protes Raperda Minuman beralkohol di DPRD Surabaya, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement