Kamis 04 Feb 2016 07:23 WIB

Instran: Ada yang Misterius di Proyek Kereta Cepat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Batu prasasti kereta cepat yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Foto: Ist
Batu prasasti kereta cepat yang ditandatangani Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai proses pengambilan keputusan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terburu-buru.

Padahal pada September 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak proposal Jepang dan Cina apabila hal itu akan membebani APBN, namun pada 21 Januari 2016, Jokowi telah meletakkan batu pertama dimulainya pembangunan proyek tersebut.

"Sepertinya ada sesuatu yang misterius dari percepatan proses negosiasi hingga permulaan pembangunannya. Mengapa Presiden Jokowi seperti ingin terburu-buru segera membangun kereta cepat tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Menurutnya, semestinya proyek sebesar itu diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan secara matang, termasuk dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

(Baca: Ini Alasan Dibalik Belum Terbitnya Izin Kemenhub untuk Kereta Cepat)

Kereta cepat Jakarta-Bandung tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2015-2019. Pembangunannya memerlukan dana sekitar 5,58 miliar dolar AS atau sekitar Rp 74,2 triliun.

Jawa, termasuk Jawa Barat merupakan salah satu lumbung pangan dan sumber air baku nasional. Secara langsung, pembangunan kereta cepat akan menggusur sekitar 150 hektare lahan subur.

Sedangkan penggusuran tidak langsung akan muncul sebagai akibat dari pengembangan koota-kota baru di sekitar stasiun kereta cepat.

"Membangun kereta cepat berarti mengurangi lumbung pangan dan air baku nasional," katanya.

Atas dasar beberapa alasan tersebut, dia pun konsisten menolak pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung karena tidak memiliki urgensi.

Menurut dia, akan jauh lebih bijak bila Presiden Jokowi memacu pembangunan di luar Jawa agar berkeadilan sosial.

(Baca juga: Kemenhub: Masa Konsesi Kereta Cepat tak Bisa Diperpanjang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement