Rabu 03 Feb 2016 21:41 WIB

'Muktamar Islah PPP Tak Punya Dasar Hukum'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Humphrey R. Djemat (kanan).
Foto: Antara
Humphrey R. Djemat (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengkritik beredarnya pesan Undangan Silaturahmi Nasional PPP "Rembug Nasional untuk Islah Seutuhnya" tanggal 5 sampai 7 Februari 2016 bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede yang mengatasnamakan PPP. Ia menegaskan kegiatan itu tidak memiliki dasar hukum.

Waketum PPP Kubu Djan Faridz itu menilai, kepengurusan yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 ("Putusan MARI 601") yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah susunan kepengurusan yang dihasilkan berdasarkan Muktamar VIII Jakarta, pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal A. Dimyati Natakusumah.

Djemat menjelaskan, eksistensi Kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung secara hukum telah berakhir, karena permintaan untuk kembali pada kepengurusan Muktamar VII Bandung telah ditolak oleh Mahkamah Agung R.I. 

Sementara, susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII  Surabaya tanggal 15 - 18 Oktober 2014 adalah Kepengurusan yang tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan AD/ART PPP, Putusan Mahkamah Partai PPP dan Undang-Undang tentang Partai Politik.

''Sehingga, Muktamar Islah tidak ada dasar hukumnya baik di AD/ART, Putusan Mahkamah Partai DPP PPP No. 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, maupun putusan pengadilan manapun termasuk Putusan MARI 601, sehingga Muktamar Islah tidak dapat dilaksanakan,'' katanya, Rabu (3/2).

Menurutnya, apabila Muktamar Islah atau apapun namanya tetap dilakukan, maka merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya. Bahwa dengan adanya Putusan MARI 601 tersebut di atas, setiap tindakan dan/atau produk (seperti surat menyurat, undangan, keputusan, dan lain-laun.) yang mengatasnamakan PPP selain dari PPP kepengurusan Djan Faridz adalah tidak sah, ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Humphrey, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan, mengikuti dan/atau patuh terhadap kepengurusan PPP yang ilegal tersebut, maka mereka adalah oknum PPP dan oleh karenanya akan ditindak tegas secara hukum, seperti halnya yang saat ini sedang dalam proses Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1022/XI/2014/Bareskrim.

''Dengan demikian kami menghimbau kepada seluruh kader PPP serta masyarakat umum untuk tidak menghiraukan segala bentuk tindakan maupun keputusan yang disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan PPP selain PPP kepengurusan Djan Faridz,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement