Rabu 03 Feb 2016 21:29 WIB

Gafatar Difatwa Sesat, Menag Minta Pengikutnya Dilindungi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, meski organisasinya telah dinyatakan sesat, pengikut Gafatar harus dilindungi dari kemungkinan adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

"Pengikut-pengikut Gafatar tetap harus kita ayomi, kita bina dan lindungi hak-haknya," kata Menag di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2). (Eks Gafatar Tolak Makan Raskin).

Lukman menegaskan, yang difatwa sesat oleh MUI adalah organisasinya karena menganut paham-paham yang bertolak belakang dari ajaran Islam. Sementara pengikutnya harus diberikan pembinaan agar kembali pada Islam yang sesungguhnya.

Dia sendiri merespons positif fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang Gafatar. Fatwa tersebut dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dan diharapkan tidak ada lagi yang terpengaruh dengan ajaran sesat ala Gafatar.

Di sisi lain, sambung Menag, dikeluarkanya fatwa tentang Gafatar ini juga diharapkan menimbulkan inisiatif di kalangan tokoh-tokoh agama untuk merangkul kembali pengikut-pengikut Gafatar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement