Rabu 03 Feb 2016 17:17 WIB

Menkumham akan Perbanyak Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berencana memperbanyak proses rehabilitasi terhadap narapidana Narkoba. Hal itu disampaikan Menkumham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (3/2).

"Ada lima juta pengguna narkoba di indonesia, jadi tidak bisa ditangani kalau hanya penindakan," ujar dia.

Yasonna menjelaskan, 70 persen di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba adalah narapidana kasus narkoba. Karena itu harus ada proses rehabilitasi. Karena jika tidak, kapasitas lapas tidak akan bisa menampung napi narkoba yang terus ditangkap.

Ia berharap akan banyak dibuka pusat-pusat rehabilitasi bagi pengguna.

"Bandar harus kita hajar habis, pengguna kita rehabilitasi," ujar dia.

Saat ini dari 177 ribu napi seluruh Indonesia, 57 ribu diantaranya adalah narapidana narkoba. Kemenkumham dibawah Dirjen Permasyarakatan juga berencana membangun blok khusus untuk narkoba dan akan diarahkan ke depan menjadi lapas khusus narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement