REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk rencana aksi nasional perlindungan anak demi memastikan negara memberikan perlindungan yang maksimal pada mereka. Salah satu rencana aksi tersebut yakni memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, seperti hukuman kebiri.
Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise mengatakan, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Saat ini, draf Perppu tengah dalam pembahasan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Sedang digodok lagi di Kementerian PMK karena banyak pro kontra yang masuk," kata Yohanna, usai mendampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2).
Pemerintah telah bersepakat memasukkan kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa. Karenanya, hukuman yang diberikan pun harus lebih berat.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kejahatan seksual pada anak di Indonesia sudah pada tahap darurat. Sepanjang 2010-2015, Komnas PA mencatat ada lebih dari 21 juta pelanggaran terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 persennya adalah kejahatan seksual.
"Ini memang situasi darurat, maka perlu ada penangan yang darurat pula," ujarnya.