Rabu 03 Feb 2016 11:23 WIB

Pemprov Pastikan Pembangunan Bocimi tak Ganggu Layanan PDAM

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Winda Destiana Putri
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat (kanan) berbincang bersama Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri) dan sejumlah perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP)dengan Pansus DPR, di
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat (kanan) berbincang bersama Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri) dan sejumlah perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP)dengan Pansus DPR, di

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan perubahan utilitas seperti pipa PDAM di lokasi yang terlintasi proyek Tol Bogor Ciawi-Sukabumi tidak akan menganggu layanan publik.

Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, pihaknya bersama pemerintah Bogor dan PDAM Tirta Pakuan sudah melakukan koordinasi terkait pemindahan 1.111 meter pipa PDAM di seksi I Ciawi-Cigombong.

"Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak PDAM dan Pemkab Bogor, urusan utilitas tidak ada masalah akan dilakukan pemindahan jalur pipa," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa petang (2/2).

Menurut Iwa, pemindahan jalur pipa ini tidak akan mengganggu layanan air minum pada pelanggan PDAM seperti yang dikhawatirkan warga. Pemindahan jalur pipa, teknisnya akan mendahulukan pembangunan pipa pengganti terlebih dahulu.

"Tidak mengganggu. Ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Setelah pipa pengganti selesai, kata dia, nantinya baru dibongkar pipa yang lama. Jadi tidak akan mengganggu layanan. Layanan akan tetap berjalan selama pipa pengganti dibangun. Proses pemindahan utilitas ini, tetap memikirkan kepentingan dan pelayanan pada warga.

"Cara kerja bangun lalu bongkar ini sedang dikerjakan oleh rekan-rekan PDAM," katanya.

 

Sebelumnya, proyek Bocimi mengalami kendala karena ada beberapa utilitas yang menyita lintasan proyek seksi I tersebut.

PDAM Tirta Pakuan diberikan batas waktu sampai 21 Januari untuk memindahkan pipa agar tidak terkena proyek pembangunan tol Bocimi yang sudah mulai dilaksanakan.

Menurutnya satu persatu hambatan mulai dari tanah instansi, tanah wakaf, hingga jalur pipa PDAM dan lintasan sungai serta kereta api bisa selesai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement