Rabu 03 Feb 2016 09:04 WIB

Dua Pengedar Dibekuk dalam Kondisi Mabuk

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pengedar narkoba saat keduanya berada di warung kopi dalam kondisi terpengaruh psikotropika, di sekitar Pasar Burung Beji, Kota Tulungagung.

"Keduanya sudah lama menjadi incaran petugas karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis dobel L dan beberapa jenis obat psikotropika yang lain," terang Kasubag Humas AKP Saeroji di Tulungagung, Selasa.

Dua remaja yang dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Tulungagung itu masing-masing bernama Septian Mardianto (28) dan Pangat (33), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Dari tangan Septian dan Pangat, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram, 54 ribu pil dobel L, 80 butir pil vildamek jenis diezepam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 7 juta serta dua buah ponsel.

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berawal dari data percakapan pada ponsel pelaku kasus pencurian yang ditangani satreskrim. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan kasus," terang Saeroji.

Menggunakan ponsel milik tersangka kasus pencurian tersebut, lanjut Saeroji, tim buru sergap kemudian menjebak Septian dan Pangat untuk diajak bertemu di sekitar Pasar Burung Beji.

Skenario jebakan berhasil, kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion namun saat itu sudah dalam kondisi teler diduga habis mengonsumsi narkoba.

"Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, karena dari mulut mereka tidak tercium bau alkohol," paparnya.

Septian dan Pangat saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 Sub pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan jo psl 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement