REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dua pengunjung objek wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diamankan petugas keamanan karena membawa tas berisi barang-barang yang mencurigakan dan tidak boleh dibawa masuk ke kompleks candi.
"Dua pengunjung asal Jawa Barat diamankan petugas. Namun, proses selanjutnya ditangani Polres Magelang," kata Kepala Divisi Administrasi dan Keuangan Unit Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Maliyanto di Magelang, Selasa (2/2).
Dua orang warga Jawa Barat berinisial DR dan HS sekitar pukul 12.00 WIB diamankan petugas keamanan di pintu masuk utama Taman Wisata Candi Borobudur karena salah satu di antara mereka membawa tas berisi sejumlah barang mencurigakan.
Tas warna hitam yang dibawa DR, antara lain berisi sebuah tang besar, MCB, kater, dua baterai masing-masing 9 volt, tiga buah mercon asap, dua buah kabel, dan 11 baut besar. "Saat diperiksa di 'main gate', mereka ketahuan membawa barang-barang tersebut, kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan bahwa barang-barang yang mereka bawa itu memang tidak boleh dibawa masuk. Prosedurnya memang semua barang atau tas yang dibawa pengunjung digeledah di pintu masuk. "Jadi, semua barang tidak boleh dibawa masuk, kecuali minuman. Standar kami semua barang atau tas diperiksa di 'main gate'," katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya melakukan prosedur tetap tersebut kepada semua pengunjung. "Jadi, semua pengunjung yang membawa tas menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan, dari spidol hingga barang lain yang bisa dimanfaatkan pengunjung untuk berbuat tidak baik atau membahayakan tidak boleh dibawa masuk, kecuali minuman," katanya.