REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hampir sama dengan Kabupaten Bekasi, jumlah tenaga kerja asing di Kota Bekasi belum mengalami lonjakan signifikan pasca diberlakukannya MEA. Per 31 Januari 2016, data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi hanya mencatat pelaporan baru keberadaan tenaga kerja asing sebanyak tiga orang.
"Kita belum. Di Kota Bekasi belum melonjak sekali, jadi kita sambil jalan sambil monitor ke lapangan," kata Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sujekti Rubiah, saat disambangi di kantor Depnaker kepada Republika, Selasa (2/2).
Menurut dia, belum banyak tenaga kerja asing yang melaporkan keberadaannya kepada Depnaker memasuki awal 2016 ini. Data Depnaker Kota Bekasi menyebutkan, per 31 Desember 2015, jumlah keberadaan tenaga kerja asing yang sudah melapor sebanyak 301 orang dari 123 perusahaan. Awal Januari ini, laporan tenaga kerja asing baru yang masuk hanya tiga orang.
Data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTK) Kota Bekasi pada Maret - Desember 2015 sebanyak 102 orang. Sebaran asal negara para tenaga kerja asing ini merata. Kendati begitu, tenaga kerja asing asal Korea Selatan, India, dan Jepang cukup mendominasi. Lainnya, ada yang berasal dari Selandia baru, Thailand, Inggris, AS, Taiwan, Cina, Australia, Malaysia, Italia, dan Turki.