Selasa 02 Feb 2016 21:47 WIB

Kejari Cibadak Tetapkan 7 Tersangka Korupsi RS Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengadaan barang di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi program dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) sebesar Rp 7 miliar di RSUD Sekarwangi pada 2011. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Akhmad EP Hasibuan menerangkan, dugaan korupsi muncul karena adanya mark up dalam pengadaan barang atau alat kesehatan.

"Misalnya pengadaan meja operasi yang dilakukan mark up juga," terang dia kepada wartawan Selasa (2/2).

Dikatakan Akhmad, program DPID ini mengambil dana dari pemerintah pusat. Di mana, total dana yang disalurkan mencapai Rp 7 miliar.

Akhmad mengungkapkan, ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Rinciannya, sebanyak enam orang PNS dan satu orang pengusaha.

Menurut Akhmad, kasus dugaan korupsi DPID di RSUD Sekarwangi ini masih dalam pengembangan. Sehingga memungkinkan adanya penambahan jumlah tersangka.

Dari tujuh tersangka, baru satu orang yang ditahan di Lapas Warungkiara. Satu orang yang ditahan tersebut berasal dari kalangan pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement