REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatra divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/2). Ketiganya dianggap bersalah karena telah memperjualbelikan kulit harimau.
Ketiga terdakwa adalah Gunawan Kacaribu, M Syaid R Gusnuh, dan Suroyo Sitepu. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperjual belikan kulit harimau Sumatra satwa yang dilindungi," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Gunawan Kacaribu. Sedangkan, untuk terdakwa M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu, selain dua tahun penjara, apabila tidak membayar denda sebesar Rp 10 juta maka akan diganti dengan kurungan selama sebulan.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 jo UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,6 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar terhadap perbuatan ketiga terdakwa. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap berdampak pada kerusakan ekosistem hewan langka Sumatera. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya. Atas putusan itu, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengaku menerima putusan majelis hakim.
Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama telah menjual dua lembar kulit harimau Sumatra seharga Rp 30 juta kepada petugas BBKSDA yang sedang menyamar. Selain itu, pemantauan juga telah dilakukan petugas dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPRC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut selama enam bulan.