Selasa 02 Feb 2016 15:07 WIB

KPK Tolak Revisi UU Jika Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila dinilai melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK tolak revisi UU bila lemahkan pemberantasan korupsi," kata Agus saat dihubungi, Selasa (2/2).

Agus mengaku baru menerima draft revisi Undang-Undang pada Senin (1/2) sore. Menurut dia, draf tersebut masih perlu untuk banyak dipelajari yang selanjutnya akan dirapatkan dengan pimpinan KPK yang lainnya.

"Kita baru terima draftnya. Mudah-mudahan bisa update nanti hari Kamis," ujar Agus.

(Baca juga: KPK Siap Ajukan Saran dalam Revisi UU KPK)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun menyoroti usulan adanya Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK terkait penyadapan. Menurut dia, bila mekanisme pemberantasan korupsi terlalu dibatasi dikhawatirkan akan membuat kinerja KPK tak maksmimal.

"Selama ini dalam penyadapan KPK sudah sangat hati-hati dan selektif. SP3 pun dimungkinkan hanya untuk perkara yang tidak mungkin dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia atau sakit keras sehingga tidak dapat diperiksa pada proses penyidikan atau persidangan," kata Alexander.

Menurut dia, bila penyadapan telah sesuai dengan SOP, KPK tidak perlu meminta izin untuk melakukan penyadapan ke Dewan Pengawas. Ia menilai penyadapan merupakan cara yang efektif untuk mendeteksi gerak-gerik orang yang terduga melakukan atau berencana melakukan tindak pidana korupsi.

"Bila setiap menyadap harus izin Dewan Pengawas nanti malah memperpanjang rantai komando. Padahal dalam penegakan hukum kecepatan bertindak menjadi faktor yang menentukan keberhasilan," ujarnya.

Alexander menambahkan, sebaiknya Dewan Pengawas bertugas melakukan evaluasi tugas pimpinan KPK.

"Bukan di tataran eksekusi atau operasional," katanya.

Pimpinan KPK pun berencana akan bertemu dan mendengarkan masukan dari DPR RI pada Kamis (4/2) mendatang terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement