Selasa 02 Feb 2016 14:25 WIB

Rakyat Kecil Bakal Mudah Punya Rumah, Jika...

Red: M Akbar
Rumah sederhana (ilustrasi)
Foto: Antara
Rumah sederhana (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) diyakini akan bisa memudahkan masyarakat kecil untuk memiliki rumah. Jika RUU ini bisa segera disahkan maka hal tersebut akan menjadi sejarah penting yang diukir dalam pemerintahan Joko Widodo.

Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M Misbakhun, menyatakan hingga saat ini proses pembahasan RUU sudah selesai hingga 85 persen. Ia berharap pembahasan RUU ini sudah bisa tuntas sampai akhir bulan ini. ''Sekarang ini substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diselesaikan dan tinggal menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera saja,'' katanya di Jakarta, Selasa (2/2).

Politikus Golkar itu mengatakan, pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Jokowi dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat untuk perumahan. Ia mengatakan semasa era pemerintaha Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), RUU ini pernah dibahas namun tak pernah bisa diselesaikan.

"Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," kata Misbakhun.

Dengan adanya payung hukum ini, MIsbakhun berharap, pada akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan bisa segera terwujud.

''RUU Tapera ini kelak akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Dalam RUU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat,'' jelasnya. ‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement