Selasa 02 Feb 2016 00:26 WIB

Diseret ke Aspal karena Demo, Mahasiswa Laporkan Aparat

Rep: Yulianingsih/ Red: Achmad Syalaby
Demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Belasan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin (1/1). Mereka mengaku telah dipukul aparat polisi dan satpam Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus tersebut, Sabtu (30/1) lalu saat digelar Konferensi Forum Rektor Indonesia.

Belasan mahasiswa dari Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) ini diterima oleh ‪Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin. Mahasiswa ini mengadukan nasibnya ke lembaga bantuan hukum tersebut untuk mendapatkan keadilan."Aksi sebenarnya berlangsung kondusif, namun kita dituding merusak kendaraan salah satu peserta konferensi sehingga kami dikejar petugas," ujar ‪Rifaldi Busura, salah satu mahasiswa GNP.

Menurutnya, aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GNP tersebut mengangkat  isu tentang uang kuliah tunggal dan demokratisasi kampus. Aksi berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir menjelang maghrib. 

"Kita sudah membubarkan diri dan menuju titik kumpul di depan Stundent Center. ‪Namun tiba-tiba belasan oknum polisi  mengejar dan memukuli kami. Kami dikira telah merusak mobil," ujarnya.

Rifaldi mengaku dipukul aparat polisi ramai-ramai dan diseret ke aspal. Hal yang sama juga dialami Restu Baskara. Namun Restu dipukul oleh petugas satpam UNY. "Saya sudah menunjukan kartu identitas mahasiswa tetapi tetap dipukuli," ujarnya.

Akibat aksi demo , puluhan mahasiswa GNP tersebut digelandang ke Polres Sleman. Mereka juga sempat diamankan hingga Ahad dini hari atas dugaan perusakan mobil peserta FRI.

Menanggapi laporan puluhan mahasiswa ini Hamzal Wahyudin, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan aparat kepolisian dan petugas satpam UNY tersebut telah melanggar hak asasi manusia. "Mereka (mahasiswa) diperlakukan seperti kriminal. Padahal mereka mahasiswa mau menyuarakan aspirasinya," katanya.

Hamzal juga menilai bahwa laporan atas perusakan mobil peserta FRI pada puluhan mahasiswa tersebut cacad hukum.  "Tidak ada subyek terlapornya. Ini jelas cacat hukum," katanya.

LBH sendiri akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. LBH juga akan melakukan pendampingan terhadap para mahasiswa ini untuk menempuh jalur hukum.  Dua mahasiswa yang mendapat aksi kekerasan telah visum ke rumah sakit dan melapor ke bagian Propam Polres Sleman.‬

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement