Senin 01 Feb 2016 21:27 WIB

Bareksrim Usut Kasus Penghinaan Agama oleh Gafatar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Ketua Umum Gafatar Mahful M Tumanurung
Foto: gafatar.org
Ketua Umum Gafatar Mahful M Tumanurung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara terkait kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Empat perkara ditangani yaitu penculikan dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta, pembakaran kendaraan, pengrusakan bangunan di Mempawah, dan penistaan agama.

Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono menjelaskan, untuk penculikan ditangani oleh Polda DIY. Sedangkan pembakaran kendaraan dan pengrusakan bangunan oleh Polda Kalbar. Bareskrim menangani terkait penistaan agama Islam.

"Kesimpulannya keempatnya tentu sudah penyidikan. Tapi ada penyelidikan dalam rangka pengembangan," katanya di Bareskrim Polri, Senin (1/2). (Satu Keluarga Eks Gafatar Asal Sukabumi Dipulangkan).

Menurut Suharsono, Bareskrim dalam waktu dekat akan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait paham Gafatar. Diantaranya, Majlis Ulama Indonesia (MUI).

Suharsono mengungkapkan, laporan terkait penistaan agama dilakukan oleh masyarakat berinisial MH. Saat ini proses pemanggilan terhadap saksi sedang dilakukan. "Laporan ke Bareskrim dibuat 4 Januari lalu," kata Suharsono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement