REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat sekitar 10 persen atau sebanyak 140 ribuan warga Garut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik karena baru memasuki usia 17 tahun atau belum dilakukan perekaman identitas diri.
"Sebagian besar sudah dilakukan perekaman KTP elektronik, sisanya tinggal 10 persen lagi belum melakukan perekaman karena baru memasuki usia 17 tahun," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Atang Saepudin kepada wartawan di Garut, Senin (1/2).
Ia mengatakan warga Kabupaten Garut yang sudah menggunakan KTP elektronik sebanyak 1.349.000 jiwa. "Beberapa warga juga ada yang masih memiliki KTP konvensional karena masa berlakunya belum habis," katanya.
Ia menyampaikan KTP elektronik sudah seharusnya dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia khususnya Kabupaten Garut.
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan memberlakukan KTP elektronik itu seumur hidup. "Sekarang itu KTP-elektronik ada yang sudah tercantum seumur hidup, ada juga yang masih tercantum tahun berlakunya," kata Atang.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang belum tercantum berlaku seumur hidup tidak perlu meminta untuk diubah.
KTP tersebut, lanjut dia, akan berubah pencantuman masa berlakunya apabila ada perubahan status atau alamat rumah.
"Kalau ada perubahan identitas diri, seperti status atau alamat rumah lalu KTP baru itu akan diganti dengan tercantum seumur hidup," katanya.