Senin 01 Feb 2016 16:43 WIB

Polisi Rahasiakan BAP Kasus Mirna

Rep: C30/ Red: Ilham
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polda Metro Jaya merahasiakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Alasannya, karena BAP tersebut adalah ranah penyidikan.

Kepala Bidang Kepolisian Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa berkas acara tersebut tidak harus diberikan kepada pihak Jessica atau pengacarnya. "Berkas acara tidak harus diterima pengacara, pengacara kan hanya mendampingi, di situ saja pasti sudah memberikan bantuan hukum," kata Iqbal.

Ia juga berujar, jika BAP tersebut dikeluarkan, strategi penyidikan akan terbongkar. Karena itu, kata dia, biarkan ini menjadi perang intelektual antara tim penyidik dan pihak Jessica.

"Strategi kami biarkan kami jalankan, strategi siapa pun, pengacara, tersangka silakan," kata Iqbal.

Begitu pun dengan alasan hingga saat ini kepolisian tidak berkenan menyebutkan alat bukti yang dimiliki. Karena, itu sebagai senjata untuk dibawa ke pengadilan.

Yang jelas, kata Iqbal, saat ini polisi sedang menguatkan alat bukti sehingga dapat sinkron dengan alat bukti yang ada. "Inilah yang sedang polisi kuatkan," kata dia.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement