Senin 01 Feb 2016 14:12 WIB

Bentuk Amnesti pada Din Minimi Belum Diputuskan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Warga mengunjungi pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin alias Din Minimi (kiri) di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warga mengunjungi pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin alias Din Minimi (kiri) di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan tetap memberikan amnesti kepada Din Minimi. Hanya saja bentuk pengampunannya masih belum diputuskan.

"Saya sudah kirim suratnya ke Presiden. Ada sekitar 130 nama. Tapi nanti kita pilah lagi dan kita diskusikan seperti apa bentuk Amnestinya," ujar Yasonna di Kantor Menkopolhukam, Senin (1/2).

Ia menegaskan seluruh warga Indonesia yang sempat bergabung dalam gerakan separatis dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi akan diberikan amnesti. Hanya saja, pemerintah tetap harus mengkaji dan mempertimbangkan proses dan aspek hukum dari yang bersangkutan.

"Papua juga (bisa diberikan amnesti). Tapi ada sebagian yang masih gak mau bergabung. Ya saya harap semua turun gunung lah kita bangun bangsa sama sama," ujar Yasonna.

(Baca juga: Soal Amnesti Din Minimi, Luhut: Pemerintah Masih Kaji Lagi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement