Kapolsek Parungkuda Kompol Dede Suharja mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan pelaku untuk diminitai keterangan. Hasilnya, dari pengakuan tersangka ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang anak. ‘’Namun kami masih mengembangkan terkait jumlah korban,’’ kata Dede.
Pelaku dijerat dengan Pasal 292 Jo Pasal 294 Jo Pasal 298 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penajara.
Pelaku DH mengatakan, ia melakukan tindakan asusila tersebut selama satu tahun terakhir untuk memenuhi hasrat seksualnya. Selama satu tahun itu, ada lima anak yang menjadi korban.
Advertisement