REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan kantong plastik berbayar akan diuji coba pada 21 Februari 2016 bersamaan dengan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional sampai Juni mendatang tepat saat dikeluarkannya peraturan kantong plastik berbayar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Ahad (31/1).
Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan. Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang menjadi penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut.
Berdasarkan penelitian yang dipimpin oleh Jena R. Jambeck dari Universitas Georgia menyatakan bahwa Indonesia berada dalam peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah timbunan sampah plastik diperkirakan sebesar 14% dari total jumlah timbulan harian atau 24.500 ton per hari setara 8,96 juta ton per tahun.
Dampak sampah plastik terhadap lingkungan hidup terhitung serius karena plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sehingga dapat mencemari dan merusak ekosistem tanah dan air.
Pada tahun 2015 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat edaran tentang langkah-langkah pengelolaan sampah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha.