REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, akhirnya mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Yudi akan menemani Jessica dalam proses pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Pemeriksaan terhadap Jessica memang harus ditemani oleh pengacara karena perempuan itu terancam pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Yudi juga mengatakan, tidak akan mengajukan praperadilan atas penangkapan kliennya itu.
"Enggak (mengajukan praperadilan). Proses penangkapan biasa saja, seharusnya ditetapkan (sebagai tersangka) dulu," ujarnya, Sabtu (30/1).
Sebelumnya, Jessica ditangkap sekitar pukul tujuh pagi oleh aparat kepolisian di salah satu hotel di Mangga Besar, Jakarta Utara. Ketika itu, Jessica masih ditemani ayahnya di hotel tersebut. Polisi sempat mencari Jessica di rumahnya, tapi ia tak ada di sana.