Sabtu 30 Jan 2016 21:16 WIB

Pengacara Jessica tak akan Ajukan Praperadilan

Rep: C33/ Red: Bayu Hermawan
 Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna  tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, akhirnya mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Yudi akan menemani Jessica dalam proses pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

Pemeriksaan terhadap Jessica memang harus ditemani oleh pengacara karena perempuan itu terancam pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Yudi juga mengatakan, tidak akan mengajukan praperadilan atas penangkapan kliennya itu.

"Enggak (mengajukan praperadilan). Proses penangkapan biasa saja, seharusnya ditetapkan (sebagai tersangka) dulu," ujarnya, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, Jessica ditangkap sekitar pukul tujuh pagi oleh aparat kepolisian di salah satu hotel di Mangga Besar, Jakarta Utara. Ketika itu, Jessica masih ditemani ayahnya di hotel tersebut. Polisi sempat mencari Jessica di rumahnya, tapi ia tak ada di sana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement