Sabtu 30 Jan 2016 01:23 WIB

Surat Suara 20 TPS Hilang, KPU Siap Pilkada Ulang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Husni Kamil Manik
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menerima apapun perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Hal ini berkenaan dengan laporan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan yang diketahui surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang tanpa jejak dari total 28 TPS di kecamatan tersebut.

“Dari temuan yang di lapangan itu kami telah buat laporan ke MK, dan KPU provinsi (Maluku Utara) juga, kami tinggal menunggu tindaklanjut dari laporan itu,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/1).

Ia menambahkan, termasuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang surat suaranya hilang tersebut. “Kalau diperintahkan (pemungutan suara ulang), kami akan lakukan pemungutan surat suara ulang,” ujar Husni.

Meski surat suara di 20 TPS tersebut hilang, namun Husni mengatakan formulir C1, C1 plano dan formulir DAA (hasil rekapitulasi kecamatan) masih ada dan lengkap. Menurutnya, data-data tersebut juga yang turut dilaporkan KPU ke MK. Hal senada diungkapkan serupa oleh Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo yang mengambil alih proses penghitungan surat suara di Halmahera Selatan.

“Yang penting catatannya ada,  bukti fisiknya saja tidak ada, tapi formulir (hasil penghitungan suara di 20 TPS) itu ada,” ujar Syahrani .

Ia berharap bukti tersebut cukup untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang di Kecamatan Bacan, termasuk berharap agar MK tidak memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan tersebut mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang tersebut.

“Ya itu tergantung MK, kalau ada perintah mau tidak mau.Tapi kalau bisa jangan seperti itu, karena biayanya besar, selain itu dokumen yang menggambarkan 20 TPS juga ada,” kata Syahrani.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan dalam perkara Pilkada Halmahera Selatan. Namun, pada proses penghitungan KPU menemukan surat suara dari 20 TPS hilang, dan hanya tersisa 8 TPS saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement