Jumat 29 Jan 2016 18:23 WIB

Luhut: Revisi UU Terorisme Rampung, 19 Pasal Direvisi

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diselesai dibahas.

"Kami sudah selesaikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (29/1).

Namun Luhut enggan mengungkapkan lebih jauh tentang isi dari rancangan revisi UU tersebut sebelum diserahkan pada Presiden, Senin (1/2) pekan depan. Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengungkapkan ada 19 pasal yang dikoreksi selama perancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia menjelaskan dari ke-19 pasal tersebut terdapat beberapa pasal baru dan sebagian lainnya merupakan pasal yang diubah.

"Ya kira-kira 35 persen lah yang kita ubah. Kan nggak elok wartawan tahu duluan Presiden belum tahu," kata Luhut.

Ia menjelaskan akan menyerahkan rancangan revisi UU Antiterorisme kepada Presiden pada Senin (1/2). Setelah itu akan didaftarkan ke DPR sekitar tiga hari setelahnya.

"Pekan depan lah kita (serahkan) ke DPR," kata Luhut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement