REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menargetkan semakin banyak masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum dari advokat yang membela kaum kecil secara cuma-cuma.
"Peradi sebagai organisasi advokat mengambil peran dalam gerakan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara, Jumat (29/1).
Karena itu, untuk memancing semakin banyak minat advokat membela masyarakat yang tidak mampu, Peradi akan memberikan penghargaan kepada advokat yang getol memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.
"Kita harapkan melalui penghargaan ini akan memancing seluruh advokat Peradi bisa semakin banyak melayani masyarakat miskin secara cuma-cuma," tambah dia.
Jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun.