REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane oleh perusahaan BUMN tersebut.
Setelah diperiksa, Lino tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan telah memberikan bukti-bukti yang diminta penyidik Bareskrim. "Semua sudah saya serahkan (termasuk) rekening," kata Lino di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1).
Begitupun dengan pengacara Lino, Frederich Yunadi yang juga irit berbicara. Frederich hanya mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanyalah mencocokan berbagai aluran dana yang masuk ke rekening Lino.
"Dicocokan soal aliran dana. Selama ini Pak Lino dapat uang dari mana, semuanya sudah kami tunjukkan dokumennya," kata Frederich.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara mencapai sebesar Rp 37 miliar.