REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR tidak menunjukan ketidaksetujuan terkait rencana revitalisasi Teluk Benoa. Selain itu Komisi VII dan Kementerian Lingkungan Hidup juga sepakat membentuk panitia kerja (Panja) reklamasi.
"Sebagai anggota DPR kami mendukung program tersebut. Ketidaksetujuan bukan karena rencana revitalisasi Teluk Benoa, tapi terhadap sumber material. Sebagai anggota DPR Dapil NTB, saya minta pasir untuk revitalisasi Teluk Benoa tidak diambil seluruhnya dari Lombok,” kata anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem, Kurtubi.
Ia mengatakan masyarakat Lombok Barat dan Lombok Timur menolak pasir pantainya ditambang, karena selain akan merusak lingkungan pantai, juga akan merusak keindahan alam untuk pariwisata. Pantai Lombok merupakan salah satu tujuan pariwisata.
"Jika pantainya bolong-bolong dan rusak ini tidak bagus untuk tujuan wisata, demikian juga untuk nelayan, jangka panjang dan menengahnya pasti ada terhadap mereka,” papar Kurtubi di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan mengenai revitalisasi Teluk Benoa telah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan dan izin dari pihak terkait di antaranya Kementrian Kelautan dan Perikanan, Perpres mengenai tata ruang dan lain-lain.