REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tak mempermasalahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nggak (masalah), itu amanah Undang-undang. UU BIN nomor 17 tahun 2011 pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," kata Sutiyoso di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/1).
Sutiyoso mengungkapkan Tim Pengawas Intelijen itu akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari UU tersebut. Kepala BIN itu juga tidak mempermasalahkan tim pengawas tersebut asal menjaga kerahasian informasi yang didapat BIN.
"Ngak masalah lah asal diatur apa aja yang akan dikerjakan pada kita dan harus terus tetap menjaga kerahasiaan," harap Sutiyoso.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR, terdiri dari 14 orang dan diketuai Mahfudz Sidik.
"Berdasarkan amanat undang-undang, apakah pembentukan Tim Pengawas Intelijen bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di ruang rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II Jakarta, Selasa (26/1).
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam paripurna itu mengatakan setuju, sehingga Fadli mengetuk palu tanda telah disahkan pembentukan tim tersebut.
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin memimpin pengambilan sumpah 14 Tim Pengawas tersebut. Fadli mengatakan, tim itu dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Sebanyak 14 anggota Timwas Intelijen itu adalah Mahfudz Sidiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo